Gegara Peretasan PDN Dirjen Aptika Nyatakan Mundur

By Admin


JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Aptika Kominfo, Semuel A. Pangerapan memutuskan mundur dari jabatannya. Keputusan ini tidak terlepas dari kasus serangan ransomware Brain Cipher pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

"Saya menyatakan bahwa per tanggal 1 Juli saya telah mengajukan pengunduran diri saya secara lisan dan suratnya sudah saya sampaikan kemarin kepada menteri. Terima kasih atas kerjasamanya yang telah terjadi selama ini dan saya mohon maaf apabila ada kesalahan dan perkataan saya yang kurang berkenan" ujar pria yang kerap disapa Semmy ini saat menggelar konferensi pers di Kominfo Kamis pagi (4/7/2024).

Sammy membenarkan alasannya mundur terkait kasus serangan ransomware ke PDNS 2. Menurutnya dirinya sebagai Dirjen Aptika Kominfo secara teknis adalah sebagai penanggung jawab.

Jadi saya mengambil tanggung jawab secara moral dan saya menyatakan harusnya selesai di saya. Harusnya masalah ini saya tangani dengan baik. Itu alasan utamanya," ujarnya.

Seperti diketahui pada pekan lalu PDNS) 2 yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, mengalami serangan ransomware yang cukup serius yang berimbas pada lumpuhnya sejumlah layanan publik. Berdasarkan hasil analisis forensik sementara, ditemukan bahwa serangan ini melibatkan varian baru ransomware bernama Brain Cipher, yang merupakan pengembangan dari Lockbit 3.

Para peretas menuntut tebusan sebesar 8 juta dolar, namun pemerintah menegaskan bahwa mereka tidak akan membayar tebusan tersebut. Upaya pemulihan dilakukan menggunakan backup data yang tersisa pada sejumlah tenant.

Pada perkembangannya kelompok hacker Brain Cipher melepaskan kunci file PDNS 2 yang disandera selama dua pekan. Mereka memastikan Mereka pun menyebut serangan ini tidak mengandung muatan politis, melainkan hanya 'pentest' yang ditutup dengan pembayaran.

Kelompok Brain Cipher minta maaf atas aksinya yang berdampak ke banyak orang. Mereka meminta publik menyadari kalau mereka secara sadar dan independen dalam membuat keputusan ini. (*)